Pergerakan siklus ekonomi di Indonesia semakin meningkat di setiap tahunnya. Hal tersebut dapat dilihat dari sisi masyarakat yang semakin konsumtif, pembangunan infrastruktur serta peningkatan jumlah investasi asing maupun lokal.
Pembahasan mengenai ekonomi tidak pernah terlepas dari pajak. Setiap negara memiliki aturan masing-masing mengenai tarif yang diberlakukan. Sebelum melangkah lebih jauh mengenai tarif pajak impor, mari kita mengenal pengertian pajak secara umum.

Sumber gambar : https://id.images.search.yahoo.com/search/images;_ylt=Awr1SVR7z6NkCSQGWU_LQwx.;_ylu=Y29sbwNzZzMEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3BpdnM-?p=uang+kertas+baru&fr2=piv-web&type=E211ID885G0&fr=mcafee#id=6&iurl=https%3A%2F%2Fhariane.com%2Ffile%2F2022%2F08%2Fuang-baru.jpg&action=click
- Pengertian Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. [1]
- Pengertian Pajak Impor
Pajak impor atau PDRI terdiri dari beberapa jenis pajak, yakni:
Pengertian Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atau pajak impor adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas komoditas atau barang-barang impor. Pajak impor atau PDRI ini dihitung di luar dari bea masuk dan cukai.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PDRI atau pajak impor dihitung berdasarkan nilai impor barang. Nilai impor merupakan nilai barang di dalam International Commercial Term CIF atau Cost, Insurance and Freight. CIF adalah total nilai harga barang + ongkos kirim dan asuransi. Dengan kata lain, nilai impor adalah hasil penambahan bea masuk dengan nilai impor suatu barang.[2]

- Tarif Pajak Impor
Tarif pajak yang berlaku untuk PPN adalah sebesar 11% dari nilai dasar pengenaan pajak, tarif PPnBM sebesar 11-200% dari nilai dasar pengenaan pajak tergantung jenis barang dan tarif PPh 22 besarannya ditentukan oleh hs code barang.
- Cara Penerapan Perhitungan Pajak Impor
- Perhitungan PPN
Misalkan PT A menjual tunai barang kena pajak dengan harga Jual Rp 20.000.000. Pajak pertambahan nilai yang terutang = 11% x Rp 20.000.000 = Rp 2.200.000. Artinya, pajak pertambahan nilai sebesar Rp 2.200.000 itu adalah pajak keluaran yang dipungut oleh pengusaha PT A.
Contoh lain rumus cara menghitung PPN 11% adalah jika ada sebuah perusahaan mengimpor barang kena pajak yang dikenai tarif 11% dengan nilai impor Rp 30.000.000. Pajak pertambahan nilai yang dipungut lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa dihitung dengan cara =11% x Rp 30.000.000 = Rp 3.300.000.
- Perhitungan PPh 22
PT C mengimpor barang dari Kanada dengan harga faktur senilai US$500.000. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 3% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 5% dari harga faktur. Bea Masuk (BM) sebesar 10% dan Bea Masuk Tambahan sebesar 6%. Kurs pajak saat itu sebesar Rp14.550 per dolar Amerika Serikat. Maka, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut Ditjen Bea Cukai adalah:
No | Diketahui | Perhitungan | Nilai |
a | Harga Faktur (Cost) | US$500.000 | |
b | Biaya Asuransi (Insurance) | (3% x US$500.000) | US$15.000 |
c | Biaya Angkut (Freight) | (5% x US$500.000) | US$25.000 |
CIF | (Cost, Insurance, Freight) | (a + b + c) | US$40.000 |
d | CIF (dalam rupiah) | (Rp540.000 + Rpp14.550) | Rp7.857.000.000 |
e | Bea Masuk | (10% x Rp7.857.000.000) | Rp785.700.000 |
f | Bea Masuk Tambahan | (6% x Rp7.857.000.000) | Rp471.420.000 |
Nilai Impor | (d + e + f) | Rp9.114.120.000 |
- Perhitungan PPh Pasal 22 jika memiliki API (Angka Pengenal Impor)
Jika PT C memiliki angka pengenal impor, maka hitungan PPh Pasal 22 dari impor barang tersebut sebagai berikut:
= (Tarif PPh Pasal 22 memiliki API x Nilai Impor) |
= 2,5% x Rp9.114.120.000 |
= Rp227.853.000 |
- Perhitungan PPh 22 jika tidak memiliki API (Angka Pengenal Impor)
Ketika PT C tidak memiliki angka pengenal impor, hitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 dari impor barang tersebut adalah:
= (Tarif PPh Pasal 22 tidak punya API x Nilai Impor) |
= 7,5% x 9.114.120.000 |
= Rp683.559.000 |
- Perhitungan PPnBM
Bapak Ahmad merupakan seorang pengusaha yang membeli sebuah mobil mewah dengan harga Rp900.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif PPnBM sebesar 40%. Sehingga nilai uang yang harus dibayarkan Bapak Ahmad untuk membawa masuk mobilnya ke Indonesia adalah sebagai berikut :
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)
PPN = 11% x (Rp900.000.000 – (Rp900.000.000 x 40%))
PPN = 11% x (Rp900.000.000 – 360.000.000)
PPN = 11% x Rp540.000.000 =Rp59.400.0000
Berarti total harga mobil yang harus dibayarkan Bapak Ahmad adalah: Harga Mobil + PPN + PPnBM = Rp1.319.400.000
[1] Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1 (UU No. 28 Tahun 2007)
[2]https://klikpajak.id/blog/pajak-bea-cukai-2021-menghitung-bea-masuk-dan-pajak-impor-belanja-online/ diakses pada tanggal 04 Juli 2023 pukul 16.08 WIB